Bale Bale Jati Kaki Opium Modern Minimalis Ukir
Rp3,107,500
Alasan berbelanja di Andra Furniture
- Produk berkualitas
- Pengerjaan cepat
- Bisa custom
Material | Kayu jati |
---|---|
Ukuran | 200 x 80 cm |
SKU | BB08 |
Category | Bale-Bale |
Tag | Bangku Bale-Bale, Eksterior, Furniture Jepara, Interior |
Cari produk kursi panjang untuk teras atau ruang tamu? Mungkin bale bale ukir kaki opium dari Andra Furniture ini bisa menarik perhatian Anda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bale bale sepanjang 2 meter ini memiliki desain modern dan ukiran motif kawung dengan perpaduan warna roster hitam, kombinasi warna tersebut memberikan penegasan motif ukir serta menambah nilai estetika produk ini.
Bale bale ini memiliki 2 laci penyimpanan pada bagian bawah. Dan untuk kualitas, produk ini terbuat dari kayu jati pilihan. Produk mebel berbahan kayu jati terkenal dengan kualitas dan keawetannya yang dapat digunakan hingga puluhan tahun.
Dapatkan segera bale bale ukir kaki opium ini dengan harga terbaik dari Andra Furniture Jepara. Jika anda ingin berkonsultasi mengenai kebutuhan furniture Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui tombol chat yang ada di pojok bawah.
Lihat juga produk bale-bale menarik lainnya dari Andra Furniture Jepara.
Bale bale jati kaki opium modern minimalis ukir
- Material : Kayu jati
- Size : 200 x 80 cm
- Finish : Seperti gambar. Untuk pilihan warna lainnya silahkan geser gambar atau hubungi admin
- Packaging : Kertas Single Face + buble wrap
Catatan :
- Biasakan untuk konfirmasi sebelum order.
- Masa produksi ± 3 minggu.
- Harga belum termasuk biaya Ekspedisi Truck (akan kami informasikan sebelum barang berangkat).
- Nota Belanja / Invoice akan kami kirim melalui JNE, JnT atau Pos Kilat.
- Barang Pesanan akan kami kirim melalui jasa ekspedisi truck (dikarenakan apabila barang dikirim melalui JNE, JnT atau Pos Kilat akan sangat mahal biayanya karena barang dihitung per kilo).
Eksplorasi konten lain dari Andra Furniture
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
